AFTECH dan IARFC Indonesia Perkuat Kompetensi Finfluencer melalui Program Verified Finfluencer

October 27, 2026
Zenal Muttaqin

JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas penyampaian informasi keuangan melalui pengembangan Program Verified Finfluencer. Inisiatif ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan diskusi panel bertajuk “Verified Voices, Trusted Finance” di Ruang OJK Infinity, Jakarta.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi financial influencer (finfluencer) yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, khususnya di sektor teknologi finansial (fintech). Melalui standardisasi, edukasi, dan verifikasi kompetensi, AFTECH dan IARFC Indonesia berupaya membangun ekosistem informasi keuangan yang lebih aman, tepercaya, dan bertanggung jawab.

Menjawab Tantangan Literasi Keuangan Digital

Perkembangan media sosial telah menjadikan finfluencer sebagai salah satu sumber informasi keuangan bagi masyarakat. Konten mengenai investasi, perencanaan keuangan, pinjaman, hingga pembayaran digital semakin mudah dijangkau melalui berbagai platform digital.

Namun, peningkatan akses terhadap layanan keuangan belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang memadai. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 93,61%, sedangkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57%.

Kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami. Terlebih, media sosial juga berpotensi dimanfaatkan untuk mempromosikan produk ilegal maupun menyebarkan informasi keuangan yang menyesatkan.

Karena itu, kompetensi dan integritas finfluencer menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Memperkuat Implementasi POJK Nomor 6 Tahun 2026

Pengembangan Program Verified Finfluencer juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan, termasuk transparansi mengenai kepentingan ekonomi serta pengungkapan risiko produk keuangan.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga memiliki tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan mitra pemasarannya. Oleh sebab itu, pemilihan finfluencer yang kompeten menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kerja sama pemasaran yang bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam siaran pers AFTECH, kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan aturan baru paling lambat 4 Desember 2026.

Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemudahan akses layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk yang digunakan.

Melalui kolaborasi dengan IARFC Indonesia, AFTECH ingin memperkuat kompetensi para penyampai informasi agar perkembangan industri fintech berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat serta tanggung jawab terhadap konsumen.

Tiga Pilar Kompetensi Verified Finfluencer

Dalam pengembangannya, Program Verified Finfluencer mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 dan mencakup tiga unit kompetensi utama, yaitu:

Perencanaan keuangan dasar, untuk membangun pemahaman mengenai prinsip pengelolaan keuangan yang sehat.Produk keuangan dan investasi digital, untuk meningkatkan kemampuan memahami serta menjelaskan karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk secara berimbang.Kode etik dan regulasi penyampai informasi keuangan, untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi referensi bagi PUJK dalam memilih mitra penyampai informasi keuangan.

President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menyampaikan komitmen organisasinya untuk menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Melalui peran tersebut, IARFC Indonesia turut mendorong agar informasi keuangan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih baik, benar, dan bertanggung jawab sehingga dapat meminimalkan risiko misinformasi yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.

Meski demikian, sertifikasi dalam program ini berfokus pada kompetensi penyampai informasi keuangan. Sertifikasi tersebut bukan merupakan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal ataupun jaminan regulator terhadap produk tertentu.

Kolaborasi untuk Membangun Kepercayaan Publik

Penandatanganan MoU ini turut dirangkaikan dengan diskusi panel “Verified Voices, Trusted Finance: Penguatan Ekosistem Penyampai Informasi Keuangan yang Bertanggung Jawab dalam Implementasi POJK Nomor 6 Tahun 2026”.

Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku industri jasa keuangan, lembaga profesi, dan finfluencer untuk membahas penerapan regulasi, pengungkapan kepentingan ekonomi, penyampaian risiko, verifikasi kompetensi, serta pembagian tanggung jawab dalam kerja sama pemasaran.

Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia berlangsung selama tiga tahun sebagai landasan pengembangan program, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi para pemegang sertifikasi.

Inisiatif ini juga menjadi salah satu langkah menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dimulai pada 11 November 2026. Momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi fintech dalam kehidupan masyarakat, memperluas akses keuangan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan UMKM dan sektor riil.

Pada akhirnya, ekosistem keuangan digital yang tepercaya tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi dan kemudahan layanan, tetapi juga oleh kualitas informasi yang diterima masyarakat. Melalui Program Verified Finfluencer, AFTECH dan IARFC Indonesia mendorong terciptanya standar kompetensi dan tanggung jawab yang lebih kuat agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terinformasi.

Sumber: Siaran Pers AFTECH, 22 Oktober 2026, dan dokumen kerja sama Program Verified Finfluencer AFTECH–IARFC Indonesia.

Hubungi Kami

Pesan alert di sini