Harap Tunggu ...

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Mudah, Bisa Lewat WhatsApp

November 26, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan dapat meringankan beban biaya peserta apabila membutuhkan layanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih salah satu dari fasilitas kesehatan (faskes). Peserta yang pindah domisili harus segera menyelesaikan seluruh prosedur cara pindah faskes BPJS.

Pindah faskes BPJS harus dilakukan agar peserta bisa mendapat layanan kesehatan dari faskes terdekat dari domisili yang terbaru. Tidak hanya alasan pindah domisili, pindah faskes BPJS juga dalam kondisi penting harus dilakukan ketika faskes yang terpilih tidak memiliki fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan peserta. 

Ada tiga tingkat faskes, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat 3. Mari ketahui perbedaan ketiga faskes sebelum mempelajari tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan. 

Peserta yang mengambil faskes tingkat 1 dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan dari puskesmas, klinik, atau dokter umum. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 2 – 4 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulan. 

Peserta yang mengambil faskes tingkat 2 dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan dari dokter spesialis. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 3 – 5 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 100.000 setiap bulan. 

Peserta yang mengambil faskes tingkat 3 dapat dilayani oleh dokter sub spesialis. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 3 – 5 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan. 

Ketika Anda memiliki alasan tertentu untuk pindah faskes, Anda dapat melakukannya secara online. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pindah faskes BPJS online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Tidak hanya lewat WA, cara pindah alamat faskes BPJS online bisa juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya.

Selain dengan aplikasi, pindah faskes BPJS online bisa dilakukan dengan hubungi Care Center di 165. Berikut langkah-langkahnya.

Selain menggunakan cara online, Anda juga bisa pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Ada dokumen-dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS. Berikut daftar dokumen yang perlu dilengkapi.

Jika seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap, maka Anda datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan lakukan langkah berikut.

Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS offline dapat dilakukan juga di Mal Pelayanan Publik di setiap daerah. Berikut tata caranya;

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami