Harap Tunggu ...

Simulasi Ngitung Potongan Pajak Buat Kamu yang Bergaji Rp 5 Juta Baca artikel detikfinance, "Simula

October 08, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Pemerintah menetapkan orang dengan gaji Rp 5 juta sebulan akan kena pajak, tetapi tidak seluruhnya dikenakan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap aturan ini tidak berubah dari sebelumnya UU PPh dan sekarang menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk gaji Rp 5 juta/bulan tidak seluruhnya akan dikenakan pajak karena dalam UU HPP diatur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Maka, jika gaji Rp 5 juta/bulan dengan penghasilannya Rp 60 juta per tahun, ada diskon Rp 54 jutanya tidak kena pajak.

"Rp 60 juta, Rp 54 juga dikurangkan yang hanya jadi yang membayar bracket 5%. Jadi pendapatanya Rp 60 juta pertahun dia membayar pajaknya Rp 300 ribu," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi," bunyi UU HPP di pasal 7 ayat 1 a, dikutip deticom, dikutip Jumat (8/10/2021).

Jadi, gimana sih hitung-hitungan wajib pajak (WP) jika gaji Rp 5 juta perbulan?

Misal, seorang pegawai mendapat gaji tiap bulannya Rp 5 juta. Maka pertahun penghasilannya Rp 60 juta. Lalu berapa pajak yang dikenakan?

Meski pendapatannya Rp 60 juta pertahun, perlu diingat pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta. Jadi hitungannya sebagai berikut ini:

Penghasilan (per tahun) - PTKP = PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta

Nah, Rp 6 juta itulah yang akan dikenakan pajak. Karena Rp 6 juta ini masuk kategori lapisan pajak pertama, di mana penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak 5%.

Hitungannya Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu.

Sumber:Detikfinance

Hubungi Kami