Harap Tunggu ...

Setuju Nggak Sembako dan Sekolah Kena Pajak?

June 12, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang. Adapun yang lebih mengejutkan lagi adalah dimasukkannya sejumlah bahan pokok (sembako) hingga jasa pendidikan (sekolah) ke dalam daftar hal-hal yang dipajaki.

Rencana itu terlihat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draft aturan tersebut diduga bocor sebelum sempat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengaku belum menerima draft perubahan UU terkait PPN tersebut.

Dalam rancangan UU itu, ada Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 10% menjadi 12%.

Selain itu, Draf RUU tentang KUP itu juga memuat rencana pengenaan PPN untuk sembako, alias sembilan bahan pokok, barang yang dibutuhkan rakyat banyak. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 4A, yang mana barang kebutuhan pokok dihapus dari daftar barang tak kena PPN, dengan kata lain maka sembako bakal kena PPN.

Demikian pula pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan (sekolah) juga dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.

Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja akan dikenai PPN.

Sementara, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Selain sembako dan sekolah, ada sejumlah barang lainnya yang juga dihapus dari ketentuan yang tidak dikenai PPN. Barang tersebut yakni barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Dengan demikian, barang-barang tersebut akan dikenakan pajak.

Akan tetapi, khusus untuk sembako dan sekolah paling banyak dikritik berbagai pihak. Mulai dari buruh, ekonom, pedagang, hingga politikus ramai-ramai mengecam rencana tersebut.

Lalu bagaimana menurut kalian, detikers? Kalian setuju nggak sembako dan Sekolah kena PPN? Isi polling ini ya dengan cara memilih jawaban setuju atau tidak setuju, jangan lupa sertakan alasannya. Polling akan ditutup pada Sabtu (12/6/2021) besok pukul 15.00 WIB.

Sumber:Detikfinance

Hubungi Kami