Seberapa Besar Potensi Zakat di Indonesia?

April 26, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Negara mulai ikut serta dalam pengelolaan zakat pada era Presiden BJ Habibie, kemudian dilanjutkan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Lalu belum lama ini, Presiden Jokowi menggaungkan Gerakan Cinta Zakat. Seberapa besar potensi zakat di Indonesia? Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan potensi zakat berdasarkan pusat kajian studi Baznas 2019 sebesar Rp 233 triliun. Tapi dalam studi terbaru naik menjadi Rp 327 triliun. "Potensinya sangat besar, karena ada potensi zakat perusahaan yang listed di bursa efek hampir Rp 100 triliun," kata dia kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).

Dia mengungkapkan dengan potensi yang besar ini bisa dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

Irfan mengungkapkan untuk pengelolaan zakat ini wajib disalurkan ke 8 Asnaf, sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60. Dikutip dari laman resmi baznas.go.id berikut daftar 7 Asnaf, antara lain fakir atau orang yang tidak memiliki apa-apa sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kemudian golongan miskin atau yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Lalu Amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Selanjutnya Mu'allaf atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lalu Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Berikutnya ada Gharimin atau mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Lalu Fisabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Terakhir Ibus Sabil atau mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dia menyebut zakat ini juga harus menjalankan lima pilar. "Mulai dari pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan sosial kemanusiaan," jelas dia.

Jenis Zakat

Irfan mengungkapkan zakat terbagi dua, zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayar menjelang Idul Fitri dengan jumlah 3,5 kg beras atau uang yang nilainya sama dengan beras tersebut.

Lalu zakat maal atau zakat harta termasuk penghasilan, pendapatan dan jasa. Lalu zakat profesi, logam mulia, emas perak, surat berharga, perusahaan perdagangan, sampai pertambangan. "Pada semua harta yang diperoleh dan tidak bertentangan syariah dan hukum negara maka wajib zakat," ujar dia.

Untuk zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab setiap bulan setera dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga buyback emas saat zakat dibayarkan), dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Sumber:DetikFinance

Hubungi Kami

Pesan alert di sini