Protes Aturan Penarikan Kendaraan oleh Leasing Hingga Debt Collector Pinjol, OJK: Sudah Melalui Kaji
Baca Juga
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa PUJK juga berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 6.
“Artinya, kita mau bertanya, kalau seperti ini konsumennya [beritikad tidak baik], mestinya kan kita nggak perlu lagi mengikuti tata cara itu. Ini kan dia sudah menipu, membohong,” kata Suwandi kepada
Untuk itu, Suwandi mengatakan bahwa PUJK, termasuk asosiasi, akan meminta klarifikasi kepada OJK terhadap aturan anyar ini. “Karena kan namanya perlindungan konsumen itu OJK akan mengambil asas berkeadilan,” ungkapnya.
Suwandi memandang bahwa aturan ini bermula dari tingkah laku kolektor pinjaman online (pinjol) yang pada akhirnya berdampak kepada pinjaman yang memiliki jaminan hak tanggungan, jaminan sertifikat hipotek, hingga fidusia.
“Tetapi, tentu hal-hal ini [tata cara penagihan] harus berlaku untuk yang debitur beritikad baik. Yang tidak baik masa dilindungi? Kalau tidak baik, kami yang harus dilindungi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber : Bisnis.com