Harap Tunggu ...

Plastik-Minuman Manis Mau Kena Cukai, Beli Coca-Cola cs Bisa Lebih Mahal Baca artikel detikfinance,

October 11, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Kebijakan itu sudah mendapat lampu hijau dari DPR RI.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan pengenaan cukai bagi produk plastik sekali pakai untuk mengurangi dampaknya kepada lingkungan. Bahkan kesepakatan ini sudah dimasukkan dalam APBN 2022 untuk diterapkan.

"Kalau cukai plastik sudah lama dan di APBN adalah follow up dari keputusan Komisi XI dan Menteri Keuangan. Sudah ada (pengenaan cukai plastik dalam APBN 2022)," kata Said kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

Kemudian pengenaan cukai bagi minuman bergula dalam kemasan, untuk mengurangi efek samping dari produk tersebut yakni diabetes melitus di Indonesia yang meningkat 30% pada 2013-2018. Tren konsumsi minuman jenis itu per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.

"Terkait pengembangan barang kena cukai minuman berpemanis, saya kira baik dan jadi target pemerintah. Sebab dampak ke kesehatan rakyat juga kurang baik, efeknya tren penyakit diabetes dan penyakit lainnya meningkat," jelas Said.

Hanya saja, belum diketahui pasti kapan minuman bergula dalam kemasan mulai dikenakan cukai. Pihaknya meminta pemerintah membuat kajian agar jangan sampai mematikan UMKM.

"Penerapannya (pengenaan cukai dalam minuman berpemanis) tentu tidak serta merta dan pemerintah akan selalu mengkalkulasi berbagai aspek sebelum mengambil keputusan," tuturnya.

Saat ditanya apakah minuman bergula dalam kemasan mulai dikenakan cukai 2022 juga, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat juga belum bisa menjawabnya.

"Rencana pengenaan MBDK masih dalam proses penyempurnaan kajian," tutur Syarif dihubungi terpisah.

Minuman bergula dalam kemasan akan muncul sebagai barang kena cukai (BKC) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Diharapkan melalui kebijakan itu, penerimaan negara khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp 245 triliun dan penerimaan perpajakan secara keseluruhan adalah Rp 1.510 triliun.

Dalam draf RUU HPP Bab VII bagian Cukai, terlihat minuman bergula dalam kemasan dan plastik sekali pakai belum masuk dalam BKC. Hanya saja memang, pasal 4 ayat (2) menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut lewat Peraturan pemerintah.

Sumber:Detikfinance

Hubungi Kami