Pilihan Jenis Obligasi yang Tersedia di Indonesia

April 04, 2026
Zenal Muttaqin
Artikel ini ditulis oleh perencana keuangan, IARFC Indonesia tidak bertanggung jawab atas konten di dalam artikel.

Saya percaya anda sudah pernah mendengar kata obligasi namun apakah anda sudah tahu apa itu obligasi dan apa saja jenis obligasi yang ada di Indonesia?

Obligasi merupakan salah satu bentuk investasi yang saat ini sudah semakin banyak tersedia untuk masyarakat umum.

Pada dasarnya, obligasi adalah surat utang dengan jangka waktu 1 tahun lebih yang ditawarkan dengan imbalan pengembalian pokok pada saat jatuh tempo dan pembayaran bunga (kupon) secara berkala. Pendapatan dari kupon secara berkala dapat diterima bulanan, setiap 3 -- 6 bulan atau tahunan sesuai dengan kondisi yang ditawarkan oleh penerbit obligasi.

Selain bentuk yang konvensional, obligasi juga tersedia berdasarkan prinsip syariah yang disebut dengan istilah sukuk.

Obligasi diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh korporasi dan dapat dibeli oleh umum melalui agen penjual seperti bank, perusahaan efek (sekuritas) ataupun fintech.

Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah biasa disebut juga sebagai Surat Berharga Negara (SBN) dan ditawarkan ke masyarakat umum secara ritel  secara berkala yang disebut sebagai SBN Ritel dengan jangka waktu sampai sekitar 6 tahun. SBN Ritel dijamin 100% oleh negara sehingga menjadi produk investasi yang sangat aman dengan faktor risiko rendah dan kemungkinan gagal bayar hampir tidak ada.

Saat ini ada beberapa jenis produk SBN Ritel dengan bentuk sebagai berikut:

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)

  • Kupon yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN saat penawaran.
  • Kupon dibayarkan bulanan dengan tingkat bunga tetap sampai jatuh tempo.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan potensi capital gain.

 2. Savings Bond Ritel (SBR)

  • Kupon dibayarkan bulanan sesuai besaran kupon minimal (floor) dengan penyesuaian tingkat bunga mengambang setiap 3 bulan yang mengacu pada rate Bank Indonesia.
  • Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder namun terdapat fasilitas early redemption sampai 50% dari total kepemilikan investor.

 3. Sukuk Ritel (SR)

  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.
  • Tingkat imbalan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN saat penawaran.
  • Imbalan dibayarkan bulanan dengan tingkat imbalan tetap sampai jatuh tempo.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

 4. Sukuk Tabungan (ST)

  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.
  • Imbalan dibayarkan bulanan sesuai besaran imbalan minimal (floor) dengan penyesuain tingkat imbalan mengambang setiap 3 bulan yang mengacu pada rate Bank Indonesia.
  • Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder namun terdapat fasilitas early redemption sampai 50% dari total kepemilikan investor.

 5. Sukuk Wakaf Ritel (SWR)

  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.
  • Imbalan dibayarkan bulanan sesuai besaran imbalan minimal (floor) dengan penyesuain tingkat imbalan yang akan dikelola oleh Nazhir untuk program / kegiatan sosial.
  • Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Selain SBN Ritel, ada beberapa jenis SBN lainnya seperti Fixed Rate (FR) dan Project Based Sukuk (PBS) yang biasanya mempunyai jangka waktu lebih panjang dari 6 tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai SBN dapat juga dilihat pada situs web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain pemerintah, obligasi juga diterbitkan oleh korporasi misalnya perusahaan swasta nasional, BUMN atau BUMD. Umumnya, imbal bagi hasil yang ditawarkan oleh korporasi dapat lebih tinggi dari pemerintah. Namun berbeda dengan SBN, terdapat risiko gagal bayar jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Untuk dapat mengerti risiko yang kita hadapi, kita perlu mempelajari profil risiko dari perusahaan penerbit salah satunya dengan melihat peringkat kredit perusahaan tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat.

Jadi, sudah tahu mau beli produk obligasi yang mana?

Penulis: Ronald Hartanto, CIC, RFA

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pesan alert di sini