Periksa Celengan, BI Tetapkan Rp500 Bunga Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tidak Berlaku
Dalam pengumuman di Bisnis Indonesia, Jumat (1/12/2023), penarikan tiga koin logam itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, efektif sejak hari ini.
Dengan demikian, mulai tanggal tersebut [1 Desember 2023] uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran," tulis Bank Indonesia dalam pengumumannya.
Untuk Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, ciri-cirinya meliputi tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati dengan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.
BI menjelaskan penarikan uang logam Rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, mulai tanggal yang disebutkan, uang logam Rupiah tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Masyarakat yang masih memiliki uang logam Rupiah ini dan ingin menukarnya dapat melakukannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga
Masyarakat dapat menukarkan uang koin tersebut dengan nilai nominal yang sama. Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Sebelum melakukan penukaran, disarankan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber : Bisnis.com