Pendiri Santara Mardigu Persoalan Aturan SCF, Begini Kata OJK
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa ketentuan untuk penerbit securities crowdfunding (SCF) yang menghimpun dana dapat berupa CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata. Bukan hanya berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Mengutip dari Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada Jumat (13/1/2023), SCF sendiri merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut.
OJK menjelaskan, dengan SCF, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan dengan investor melalui platform digital.
“Badan usaha UMKM selaku penerbit yang menghimpun dana dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata,” jelas OJK.
ath d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"Lihat postingan ini di Instagram
style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, pendiri PT Santara Daya Inspiratama (Santara) mempermasalahkan aturan SCF OJK yang mereplikasi aturan Bursa Efek Indonesia seperti berbadan hukum perusahaan terbatas (PT) menjadi penyebab SCF tidak berkembang di Tanah Air.
Mardigu membuat video mengenai kebijakan OJK ini, yang ia istilahkan aturan sepak bola diterapkan bagi pemain kasti itu, setelah dijatuhi sanksi perintah tindakan tertentu.
Perintah itu dikeluarkan setelah regulator melakukan pemeriksaan kepada Santara, terpantau perusahaan yang berdiri pada 2012 itu perlu memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan seperti keterbukaan antara penerbit dan juga pemodal untuk perlindungan investor.
Kendati demikian, Mardigu menuturkan bahwa mayoritas UMKM bukanlah berbadan usaha PT, melainkan perorangan, CV, maupun belum berbadan hukum.
“Misalnya, penerbit harus berupa PT. Di mana, UKM terbanyak bukan berbadan usaha PT, melainkan usaha perorangan CV bahkan belum berbadan hukum,” kata Mardigu dalam kanal YouTube-nya bertajuk OJK Larang Santara Terbitkan Emiten, dikutip Jumat, (13/1/2023).
Lebih lanjut, Mardigu menyampaikan bahwa dari 92 perusahaan yang penerbit di Santara, sebanyak 70 persen hadir sebelum aturan-aturan administrasi urun dana OJK hadir selengkap seperti saat ini.
“Aturan-aturan inilah yang memberatkan bagi banyak penerbit di Santara, harus jadi PT misalnya, karena PT adalah subjek pajak kali ya, maka pengusaha UMKM dikejar agar jadi PT dan lengkap surat suratnya yang mana UKM sudah usaha lagi sulit, kena pajak lagi nantinya,” ujarnya.
Adapun, pria yang dikenal dengan nama panggung Bossman Sontoloyo menuturkan bahwa Santara seakan melanggar OJK dan harus dihukum, di mana permasalahan yang dihadapi Santara adalah administratif.
“Saya selaku pribadi dan founder dari usaha urun dana pertama di Indonesia ingin meluruskan dan menjawab polemik seakan melanggar OJK dan harus dihukum yang mana aslinya hanya masalah administratif, tidak ada tindakan pidana atau kriminal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Santara,” tuturnya.
Bisnis mengkonfirmasi kepada Mardigu melalui nomor ponsel yang dicantumkan dalam pelatihannya, maupun melalui direct message dalam media sosial. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon yang diperoleh.
Sebagaimana diketahui, perusahaan milik Mardigu Wowiek Prasantyo yang memiliki nama panggung Bossman Sontoloyo itu mendapatkan angan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara oleh OJK. Selain itu, Santara juga dilarang untuk menambah pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Sumber : Bisnis.com