Harap Tunggu ...

OJK Sebut Pengaduan Asuransi karena Agen Tidak Jelaskan Produk

April 15, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Belum lama ini ribuan nasabah unit link sebuah perusahaan asuransi ramai di media sosial. Mereka mengeluhkan tertipu dengan produk yang mereka beli karena agen tidak menjelaskan detil terkait risiko yang akan ditemui.

Hal ini sesuai dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan secara umum rata-rata masalah yang banyak diadukan oleh konsumen adalah informasi yang disampaikan oleh agen ke calon konsumen.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Agus Fajri Zam mengungkapkan informasi yang disampaikan oleh agen tidak sesuai dengan produk yang dijual.

"Lalu banyak juga nasabah yang mengadukan karena nilai investasinya turun. Dijanjikan begini, ketika diklaim hanya segini. Ini yang kadang menjadi keributan," kata dia dalam media gathering AAJI, Rabu (14/4/2021).

Agus mengungkapkan kebanyakan pengaduan yang disampaikan agar premi asuransi yang dibayarkan selama beberapa periode dikembalikan secara utuh.

"Padahal kita tahu, misalnya ada dua komponen asuransinya dan komponen investasi. Kalau dikembalikan secara keseluruhan, sementara kita sudah menikmati klaim asuransi yang ada kan tidak fair juga," jelas dia.

Dia menambahkan, ada juga pengaduan masyarakat yang mengalami kesulitan klaim jatuh tempo namun tidak dibayar. Hal-hal tersebut adalah yang paling banyak diterima pengaduan ke OJK.

Menurut dia, jika memang ada pelanggaran dalam ketentuan ini, bisa diberikan perintah tertulis untuk melakukan penggantian. "Atau menghentikan kegiatan tertentu atau sampai paling parah penutupan kegiatan usaha, ini jarang terjadi, tapi lebih menyelesaikan secara internal dan mufakat," tambah dia.

Agus menyebut dari sisi PUJK dibutuhkan edukasi yang kompehensif kepada konsumen terkait skema produk khususnya investasi. Karena itu para agen asuransi wajib menjelaskan produk secara detil. Tak hanya potensi manfaat, tapi juga biaya sampai risiko harus dijelaskan.

Kemudian agen juga dilarang meminta konsumen untuk menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Selanjutnya proses welcome call, tidak menggiring konsumen dengan pertanyaan yang menjebak.

Proses penawaran juga harus terdokumentasi dengan baik. Terakhir perlu dibuat daftar hitam agen nakal. Karena mayoritas pengaduan yang masuk ke OJK agen yang menawarkan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi.

Selanjutnya dari sisi konsumen,pada saat ditawarkan produk calon konsumen juga harus meminta penjelasan secara detail dan komprehensif. "Kalau konsumen diminta menandatangani formulir pengajuan asuransi keadaan kosong jangan mau. Konsumen juga harus baca polis dan bertanya kalau ada yang tidak dipahami," imbuh dia.

Sumber:DetikFinance

Hubungi Kami