OJK Relaksasi Kredit Korban Banjir, Ini Respons Bankir
Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga Lani Darmawan menyampaikan bahwa CIMB Niaga siap membantu nasabah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra, terutama setelah adanya relaksasi dari OJK.
“Kami tanggapi dengan positif [kebijakan relaksasi] OJK untuk relaksasi nasabah
CIMB Niaga sendiri telah melakukan
“Kami lihat secara total
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK.
Menurutnya, relaksasi yang ditetapkan pemerintah merupakan respons cepat dalam mengakselerasi pemulihan masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.
“Tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Adhika dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Adhika menuturkan, Bank Mandiri tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemetaan ini lanjut dia, dilakukan guna menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.
Bank dengan logo pita emas ini juga terus menjaga koordinasi dengan OJK serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana. Tujuannya agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk diketahui, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan yang ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK ini berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus itu mencakup sejumlah sektor jasa keuangan, mulai dari kredit perbankan, pembiayaan multifinance, hingga asuransi.
Berikut Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana:
Sumber : Bisnis.com