Mengenal Asuransi Pengiriman yang Direkomendasikan OJK Saat Kirim Oleh-oleh Mudik
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memberikan tips aman mengirim oleh-oleh mudik. Adapun tips tersebut salah satunya dengan menyertakan asuransi pengiriman.
Menurut OJK di Instagram resminya, dikutip Rabu (26/4/2023) asuransi pengiriman merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.
Adapun pemanfaatan asuransi pengiriman dilakukan saat pembelian barang secara online melalui platform e-commerce. Serta pengiriman oleh-oleh melalui kurir.
Untuk meringkas barang bawaan, pemudik biasanya memilih untuk membeli barang melalui e-commerce. Selain itu ada juga yang memilih untuk mengirim oleh-oleh yang dibeli lewat kurir.
Selain menggunakan asuransi, OJK juga memberikan beberapa catatan saat akan mengirim oleh-oleh mudik. Beberapa di antaranya yakni:
Sumber : Bisnis.com