Harap Tunggu ...

Lagi! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum 4,25 Persen

September 29, 2023 | IARFC Indonesia

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

“Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu,  LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” ujarnya dalam agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut juga mempertimbangkan tiga aspek perkembangan lain.

Lebih lanjut, dia menyebut observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP), menunjukkan perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama.

Tercatat, SBP untuk rupiah naik 5 bps ke level 3,29 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023.

Baca Juga

“Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas,” katanya.

Sementara itu, pada periode yang sama SBP untuk  valuta asing naik 25 bps ke level 1,86 persen dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya.

Suku bunga kebijakan global khususnya

Meski demikian, dirinya melanjutkan kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat.

Terakhir, Purbaya menuturkan bahwa,Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami