Konglomerasi BPD dengan KUB, OJK Tetapkan Bank Jangkar Wajib Penuhi Lima Syarat
Dengan skema KUB, yakni BPD menginduk ke bank umum ataupun BPD lain yang memenuhi ketentuan atau disebut juga bank
“Dalam rangka memenuhi KUB terintegrasi, maka standar untuk menjadi bank
Selanjutnya, BPD maupun bank lainnya menyatakan kesiapan menjadi anchor atau induk KUB juga harus memenuhi aturan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. "[Bank anchor juga] memiliki infrastruktur yang memadai sehingga bisa bersinergi dan memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Dia menyebutkan skema KUB merupakan langkah khusus. Pasalnya kondisi BPD cenderung berbeda dengan bank umum lainnya, yakni pemenuhan modal dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah.
"Perlu ada langkah yang bersifat
Baca Juga
"Dengan KUB kami dorong adanya sinergi bisnis, transfer knowledge, peningkatan sistem IT dan perbaikan governance serta manajemen risiko," ujarnya beberapa waktu lalu. Sejauh ini, meski terdapat belasan BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun. Namun, sejumlah bank daerah di Indonesia dari Barat hingga Timur nampak sudah mulai bergerak berkerja sama bilateral membentuk KUB.
Sejumlah BPD sendiri telah melakukan aksi korporasi pembentukan KUB ini. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) misalnya tengah mematangkan rencana penyertaan saham di PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah.
Bank daerah lainnya yang belum mempunyai modal Rp3 triliun seperti PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) juga berencana menjalankan skema KUB. Keduanya akan bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber : Bisnis.com