Harap Tunggu ...

Kisah Asuransi Tertua di Indonesia: Didirikan Belanda, Kini Menghitung Hari untuk Bubar

August 28, 2024 | IARFC Indonesia

Itu artinya, keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun yang terjerat kasus megaskandal gagal bayar klaim nasabah dan kerugian negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (

"Ini adalah restrukturisasi terbesar yang pernah ada dalam sejarah industri asuransi Indonesia," ujar Arya kepada

Tercatat, polis yang ditransfer memiliki nilai sebesar Rp38 triliun atau sekitar US$2,4 miliar, dan akan dialihkan ke entitas IFG Life. Polis itu dialihkan setelah melalui restrukturisasi, sehingga kontrak asuransi mengalami perubahan saat pemegang polis menyetujui restrukturisasi dan pindah ke IFG Life.

Terdapat tiga skema restrukturisasi, yang pada intinya menawarkan pembayaran klaim secara utuh tapi bertahap atau pembayaran klaim yang lebih cepat tetapi terjadi pemotongan nilai manfaat. Pemegang polis dapat memilih skema itu untuk mendapatkan hak

Baca Juga

Bila dilihat dari awal perjalanan, didirikan pada tahun 1859 sebagai entitas milik Belanda, Jiwasraya kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1960. 

Namun, perjalanan perusahaan mengalami kemunduran serius ketika audit tahun 2016 mengungkap pelanggaran pedoman investasi, yang menyebabkan ekuitas negatif lebih dari Rp28 triliun, yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk mulai bekerja menyelamatkan perusahaan tersebut. Kebangkrutannya hampir merugikan lebih dari 7 juta klien di seluruh negeri.

Kronologi Terkuaknya Kasus Jiwasraya

Berdasarkan catatam

Saat itu, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (

Atas kondisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (

Pada 2008—2009, kondisi defisit semakin dalam yakni Rp5,7 triliun (2008) dan Rp6,3 triliun (2009). Pada 2009 ini untuk memeberikan ruang bertahan, direksi melakukan langkah penyelamatan jangka pendek dengan reasuransi.

Dalam model ini, Jiwasraya mengalihkan beban risiko klaim ke perusahaan reasuransi. Model ini jamak dijalankan oleh perusahaan asuransi untuk membagi risiko, meskipun begitu perusahaan asuransi masih menanggung risiko sendiri hingga persentase tertentu.

Selang beberapa tahun, di bawah rezim OJK, pemegang saham Jiwasraya yakni Kementerian BUMN diminta menyiapkan langkah alternatif penyelamatan. 

Pasalnya, perusahaan tercatat memiliki solvabilitas alias rasio kemampuan perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban klaim jika perusahaan harus mengalami kondisi terburuk dan tutup kurang dari 120%, di bawah ketentuan regulator. 

Singkat cerita, penerbitan produk

Akan tetapi, dalam waktu yang bersamaan muncul pula dugaan-dugaawan awal penyalahgunaan wewenang dan laporan asset investasi keuangan yang melebihi dari realita.

Awal Permasalahan

Pada 2017, gejala permasalahan mulai muncul di Jiwasraya. OJK kemudian memberikan sanksi peringatan pertama karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Selanjutnya Kementerian BUMN mengganti Direksi Jiwasraya pada Mei 2018. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan di perusahaan kepada Kementerian BUMN. 

Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. 

Kantor akuntan publik PWC sendiri telah mengaudit Jiwasraya sejak 2016. Pada 10 Oktober 2018 direksi baru Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar

OJK kemudian memanggil direksi Jiwasraya pada 23 November 2018 dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada kuartal III 2018 dan upaya yang telah dilakukan oleh manajemen Perusahaan. 

Kemudian dalam Laporan Audit BPK 2018 diketahui Jiwasraya melakukan investasi pada asset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Di mana, langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian. 

Memasuki 2019, Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan Laporan keuangan 2018. Atas kondisi ini OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun ini juga sebagai bagian dari skenario pengembalian uang nasabah yang dirancang pemegang saham, OJK mengeluarkan ijin pembentukan anak usaha, yaitu Jiwasraya Putra.

Jiwasraya Putra Ditutup

Belum mampu menyelamatkan induknya, OJK kemudian mencabut izin usaha Jiwasraya Putra. Rencana pembentukan anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun secara resmi dihentikan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh

Saat itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengonfirmasi bahwa inisiatif pembentukan Jiwasraya Putra tidak lagi dilanjutkan karena sejumlah pertimbangan dari manajemen dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN sebagai perpanjangan tangan negara. 

"Iya benar. Inisiatif Jiwasraya Putra tidak dilanjutkan dan digantikan dengan

Menurutnya, otoritas memberikan lampu hijau terkait skema penyehatan polis melalui IFG Life. Pembentukan Jiwasraya Putra yang dapat mendatangkan dana segar bagi Jiwasraya pun tidak akan dilanjutkan, dan skemanya berganti dengan restrukturisasi polis.

Sinyal Hijau Restukturisasi

IFG Life sendiri telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya.  

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.

Tercatat, Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK pada Agustus 2020. Kemudian, proses

Adapun, pada awal Januari 2024, program restrukturisasi telah mencapai tahap akhir dengan hasil yang sangat positif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Life Gatot Haryadi mengatakan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi. 

"Program restrukturisasi polis telah berakhir dengan baik, dengan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi berdasarkan persetujuan para pemilik polis," kata Gatot kepada

Hormati Proses Hukum

Nyatanya, meskipun tercatat 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema yang diajukan pemerintah dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. 

Ada 0,3% pemegang polis

Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan.  

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya. 

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Aman dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024). 

Sumber : Bisnis.com

IARFC Indonesia

021-503-002-05
contact@iarfcindonesia.com
Hubungi Kami