Harap Tunggu ...

IFG: PMN dari Sitaan Kasus Jiwasraya Perlu Waktu, tetapi Manfaatnya Signifikan

September 29, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Financial Group atau IFG menilai bahwa rencana penanaman modal negara atau PMN yang berasal dari aset sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dapat mendukung penyelesaian kewajiban pemegang polis di PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, hingga pengembangan bisnis perusahaan baru tersebut.

Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk melakukan PMN dari aset-aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri merupakan langkah baik. Langkah itu dapat memulihkan kerugian yang muncul akibat kasus korupsi di kedua perusahaan.

Hexana menyebut bahwa PMN dari harta sitaan dari kasus Jiwasraya memang akan memerlukan waktu, karena pelaksanaannya membutuhkan putusan Kejaksaan Agung sehingga aset tersebut berketetapan hukum. Namun, Hexana yang merupakan Mantan Direktur Utama Jiwasraya, meyakini bahwa rencana PMN itu akan berdampak sangat besar bagi IFG Life.

"Tentu akan baik untuk penguatan permodalan IFG Life, meskipun efektifnya masih perlu waktu menunggu kekuatan hukum tetap, sehingga nantinya kapasitas untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pemegang polis lebih kuat dan menambah kapasitas untuk pengembangan bisnis," ujar Hexana kepada Bisnis, Kamis (29/9/2022).

Pelaksanaan PMN itu akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya pemerintah yang menentukan apakah PMN itu akan masuk melalui IFG, seperti ketika PMN dalam rangka restrukturisasi polis Jiwasraya, atau mungkin langsung kepada IFG Life sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi.

Rencana PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri muncul dalam rapat kerja Banggar DPR mengenai Penyampaian Laporan & Pengesahan Hasil Panja-Panja RUU APBN 2023, Pembacaan Naskah RUU tentang APBN 2023, hingga Panandatanganan Naskah RUU APBN 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6). Poin itu mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar Said pada Selasa (27/9/2022).

Menurut Said, sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung dapat menjadi PMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, terdapat potensi aset yang dikorupsi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini IFG Life.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menyetujui rencana itu. Dia berharap aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life serta memperkuat permodalannya.

“Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami