Hati-hati Terjebak Emiten dengan Utang Jumbo, Ini Daftarnya
Jakarta - Sebelum berinvestasi di pasar modal, calon investor sebaiknya memeriksa rekam jejak perusahaan yang sahamnya ingin dibeli. Hal ini untuk meminimalisir 'terjebak' di emiten tersebut.
Jangan sampai, emiten yang tampilannya terlihat bagus, ternyata buruk di jeroannya alias kondisi keuangannya sudah di ambang kebangkrutan. Dikutip dari laporan Emtrade disebutkan, calon investor harus melihat jumlah utang yang dimiliki oleh emiten tersebut.
"Jadi, sebagai investor yang bijak harus pintar memilih perusahaan yang ingin diinvestasikan. Agar tidak terjebak dalam kebangkrutan," tulis Emtrade, dikutip Jumat (12/11/2021).
Untuk mendeteksi jumlah utang perusahaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan kepada para investor untuk memeriksanya. Bahkan untuk nilai utang yang sudah lebih besar dari aset yang dimiliki alias ekuitas negatif.
Emtrade menjelaskan rumus untuk menghitung utang. Yaitu Aset = Kewajiban + Ekuitas (Modal). Jika kewajiban atau utang nilainya leih besar dari aset, otomatis nilai ekuitas akan menjadi negatif.
Contohnya untuk aset sejumlah Rp 5 triliun, kewajiban Rp 10 triliun lalu dicari ekuitas. "Dari persamaan di atas, maka bisa didapatkan nilai ekuitas adalah negatif sehingga nilai aset akan sama dengan nilai kewajiban ditambah ekuitas. Jadi dengan contoh di atas maka ekuitasnya minus Rp 5 triliun," tulisnya.
Cara memeriksa daftar perusahaan dengan ekuitas negatif:
Buka situs.idx.co.id
Pilih menu perusahaan tercatat dan notasi khusus
Perhatikan daftar dengan notasi E
Maka akan muncul daftar perusahaan yang punya ekuitas negatif berdasarkan data BEI per 9 November 2021.
Berikut daftarnya:
PT Mahaka Media Tbk
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
PT Argo Pantes Tbk
PT Ratu Prabu Energi Tbk
PT Estika Tata Tiara Tbk.
PT Binakarya Jaya Abadi Tbk.
PT Bakrie Telecom Tbk
PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk.
Sumber:Detikfinance