Harta Warisan Kena Pajak Nggak?

April 30, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Pertanyaan dari pembaca: Apakah di Indonesia diatur tentang pajak warisan? Jika iya, pertanyaan saya berapa besaran pajak yang harus dibayar?

Jawaban:


Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukan objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.


Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak.

Robert Pakpahan waktu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.


"Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).


Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objel pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.


Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).


"Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh," ujarnya.

Sumber:Detikfinance

Hubungi Kami

Pesan alert di sini