Daftar Pengemplang yang Tak Gubris Panggilan Satgas BLBI

September 11, 2021
Zenal Muttaqin
Artikel ini ditulis oleh perencana keuangan, IARFC Indonesia tidak bertanggung jawab atas konten di dalam artikel.

Jakarta - Sejumlah obligor/debitur pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dipanggil oleh Satgas BLBI. Mereka diminta menghadap demi membayar utang kepada negara.

Beberapa nama yang sudah diminta hadir ada yang datang, namun ada pula yang mangkir dan diwakilkan. Berikut daftarnya dirangkum detikcom:

26 Agustus 2021

- Agus Anwar: Tidak hadir, namun sudah ada komunikasi dengan Satgas.

Jumlah utang: Rp 104.630.769.050,29 dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari.

- Tommy Soeharto: Diwakili kuasa hukum

Ronny Hendrato: Hadir

Jumlah utang: Rp 2.612.287.348.912,95 terkait Pengurus PT Timor Putra Nasional.

7 September 2021

- Kaharudin Ongko: Diwakili kuasa hukum

Jumlah utang: Rp 8.187.689.404.030,94 terkait PKPS Bank Umum Nasional dan PKPS Bank Arya Panduarta.

9 September 2021

- Kwan Benny Ahadi: Hadir melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura.

Jumlah utang : Rp 157.728.072.143,47

- Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono: Tidak hadir

Jumlah utang: Rp 3.579.412.035.913,11.

- Debitur a.n. PT ERA PERSADA: Tidak hadir

Jumlah utang: Rp 130.570.056.944,80.

- Ronny H.R. (PT TPN): Hadir memenuhi panggilan

Jumlah utang : Rp 2.612.287.348.912,95.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak akan mengenal lelah dan menyerah untuk mendapatkan kembali hak negara.

"Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," ujar Sri Mulyani 27 Agustus 2021.

Sumber:Detikfinance

Hubungi Kami

Pesan alert di sini