Harap Tunggu ...

CEO Jouska Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp2 M, Ini Pasal yang Menjerat

August 12, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bos dari CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Selain Aakar, PN Jakpus juga menetapkan Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Aakar Abyasa Fidzuno dan Tiaa Nugrwha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

Diketahui keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya menaha CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.

"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat (18/3/2022).

Aakar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami