Harap Tunggu ...

BRI Life Resmikan Asuransi Double Care, Sasar Badan Usaha Kecil

June 10, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Unit bisnis asuransi jiwa milik BRI, BRI Life, memiliki produk terbaru yakni Asuransi Double Care. Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan asuransi tersebut dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berskala kecil.

"Produk ini bisa dibeli bahkan untuk satu perusahaan kecil, di mana pekerjanya minimal ada lima orang. Jadi, ini sangat fleksibel dan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," terang Iwan dalam gelar wicara Launching Asuransi BRI Life Double Care, Rabu (9/6/2021).

Asuransi Double Care menyediakan asuransi jiwa untuk minimal lima pegawai karyawan dengan sistem premi tunggal (single premium). Dengan sistem tersebut nasabah, dalam hal ini perusahaan, cukup membayarkan premi satu kali di muka.

Iwan juga mengatakan Asuransi Double Care dirancang dengan perlindungan yang lebih lebar. Dalam produk tersebut, kata Iwan, terdapat pertanggungan dasar dan pertanggungan tambahan.

Adapun pertanggungan dasar misalnya asuransi untuk kematian atau kecelakaan diri. Kemudian tambahannya, ia mencontohkan, kecacatan akibat kecelakaan. Misalnya cacat tetap total atau cacat sebagian. Kemudian apakah membutuhkan biaya kesehatan karena kecelakaan.

"Ini coba kita rancang sehingga di dalam Double Care kita coba memberikan manfaat-manfaat itu dalam bentuk manfaat dasar dan manfaat tambahan," kata dia.

Premi Asuransi Double Care dapat dipilih dengan variasi mulai dari Rp 500 sampai dengan maksimum sebesar Rp 150 juta. Sementara itu, manfaat uang pertanggungan yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

"Tinggal bapak-ibu di perusahaan ini bisa mengatur, mana yang akan mendapatkan untuk tanggungan berapa, sehingga itu bisa bapak-ibu atur sesuai dengan budget yang ada," ujarnya.

Nasabah juga mendapatkan manfaat pilihan perlindungan tambahan berupa personal accident (Risiko B), personal accident (Risiko D) dan manfaat santunan biaya pemakaman.

Sebagai informasi, produk Asuransi Double Care dipasarkan oleh perusahaan rekanan BRI melalui kantor Sentra Layanan Prioritas (SLP) BRI, Divisi Kantor Pusat pengelola Nasabah Korporasi, dan Kantor Cabang BRI. Syarat untuk ikut kepesertaan Asuransi Jiwa Double Care adalah minimum 5 orang dengan minimal usia masuk 3 tahun sampai dengan 64 tahun.

Sumber?:Detikfinance

Hubungi Kami