BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

December 05, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.

"Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini