Bocoran OJK, 2 Bank Wajib Spin Off dengan Batas Akhir 2026

October 12, 2024 | IARFC Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini terdapat dua

Dalam ketentuannya, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset keseluruhan induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun memang wajib

Berdasarkan laporan keuangan, dua bank yang masih memiliki UUS, yakni PT

Aset UUS BTN atau BTN Syariah telah menembus Rp56 triliun pada kuartal II/2024. Kemudian, aset UUS

Sementara itu, sesuai dengan POJK tentang UUS, kedua bank diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria

Baca Juga

Dian mengatakan kedua bank pun telah mempersiapkan aksi korporasi

"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (11/10/2024).

Dalam rangka

Namun, Dian mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi BTN itu. 

“Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu enggan menyebutkan nama bank syariah yang menjadi incaran untuk diakuisisi BTN. Namun, ia mengatakan saat ini BTN sedang dalam proses pembicaraan intens untuk menjalankan akuisisi terhadap bank syariah yang dimaksud, termasuk aspek valuasi.

“Banknya apa saya masih harus merahasiakan karena ada urusan juga dengan OJK pasar modal. Katakan saja namanya Bank X, jadi Bank X sedang kami dekati, memang lagi proses pembicaraan salah satunya yang lagi mau dibahas mengenai valuation,” ujarnya usai public expose pada Agustus lalu (27/8/2024).  

Untuk CIMB Niaga, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan saat ini, perseroan sedang dalam persiapan untuk

"[CIMB Niaga] Akan mulai proses

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini