Bank Mandiri (BMRI) Lelang Ulang Jaminan Sevel Indonesia Milik MDRN

December 16, 2025
IARFC Indonesia

Dalam pengumuman hari ini, Senin (15/12/2025) lelang dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 Tahun 1996 dan merujuk pada Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan yang disampaikan pada 12 November 2025.

Disebutkan objek lelang berupa sebidang tanah seluas 905 meter persegi berikut bangunan seluas 1.071 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 72, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1249/Melawai atas nama PT Modern Internasional Tbk. (MDRN).

Bank Mandiri menetapkan harga limit lelang sebesar Rp35,72 miliar dengan uang jaminan Rp7,14 miliar. Lelang akan dilaksanakan secara

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025. Penawaran dapat dilakukan sejak tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada pukul 10.30 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir.

KPKNL Jakarta I yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta, bertindak sebagai tempat pelaksanaan lelang. Peserta lelang diimbau menyesuaikan waktu penawaran dengan waktu server yang tercantum pada aplikasi.

Baca Juga

Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan serta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs Lelang.go.id. Uang jaminan disetorkan ke rekening virtual account (VA) peserta lelang yang diterbitkan otomatis oleh sistem dan harus efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang wajib melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara. Selain itu, pemenang lelang juga diwajibkan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai penawaran ke rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan. Seluruh biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggungan peserta lelang

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini