Bank Dapat Suntik Modal Langsung ke Fintech, Untung atau Buntung?

November 17, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan larangan perbankan untuk menyuntik secara langsung perusahaan finansial berbasis teknolofi (fintech) seperti pinjol lewat peraturan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batas kepemilikan maksimal sebesar 35 persen saham.

Sejumlah ahli berpandangan bahwa POJK No.22 Tahun 2022 bisa menjadi angin segar bagi pemerintah dalam memantau proses pelaksanaan pinjol ke masyarakat.

“Melalui keberadaan bank sebagai pemilik pinjol, otoritas akan lebih mudah mengatur dan mengawasi pinjol,” jelas Piter Abdullah selaku Direktur Segara Institut kepada Bisnis, Kamis (17/11/2022).

Jika dikilas balik, eksistensi pinjol di Indonesia memang penuh lika-liku. Dalam laporan OJK terhitung sejak 2018 hingga 2022 total kredit online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352 platform.

Disamping itu, izin penyertaan modal yang dilakukan bank umum terhadap perusahaan fintech (pinjol) juga dinilai membawa keuntungan mutualisme baik bagi pihak perbankan maupun perusahaan fintech.

Senior Vice President LPPI, Trioksa Siahaan menjelaskan bahwa nantinya Bank diproyeksikan akan mendapat keuntungan berupa percepatan proses kredit kepada masyarakat.

Sementara tak kalah untung, fintech juga akan mampu lebih luas menjangkau nasabah.

"Yang diuntungkan bisa dari kedua belah pihak. Bank mendapat teknologi sehingga bisa mempercepat proses kredit, [sementara] pinjol mendapat prospektif nasabah yang lebih banyak karena bank telah memiliki nasabah terlebih dahulu," pungkas Siahaan kepada Bisnis pada, Kamis (17/11/2022 ).

Kendati demikian, OJK secara tegas menggarisbawahi proses pelaksanaan penguasaan saham pinjol oleh perbankan harus dibarengi dengan penerapan manajemen risiko secara efektif.

Lebih lanjut, menghemat modal kepada fintech juga harus sesuai dengan rencana bisnis bank. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dari OJK. 

Adapun latar belakang POJK No.22 Tahun 2022 karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

Dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini