Harap Tunggu ...

Alasan Bank Ramai-ramai Cabut dari Aceh

April 24, 2021 | Zenal Muttaqin

Jakarta - Belakangan ini, beberapa bank konvensional kompak mengumumkan rencana tutup seluruh operasional di Provinsi Aceh. Awal April 2021 lalu, ada Bank Panin yang izin pamit. Lalu, per 14 April 2021 kemarin giliran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang izin pamit.

Ada apa ya sebenarnya?

1. Ada Apa di Aceh?

Cabutnya kedua bank konvensional tadi karena di Aceh saat ini telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ini artinya lembaga keuangan baik perbankan dan non-perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Dikutip dalam Qanun Aceh pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Hal ini membuat bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus pergi dari Aceh dan menutup kantor

2. Sejak Kapan?

Qanun LKS disahkan sejak akhir November 2018 lalu. Sejak berlakunya aturan itu, beberapa bank konvensional yang beroperasional di Provinsi Aceh satu per satu mengalihkan asetnya menjadi unit usaha syariah (UUS) atau kepada anak usaha yang merupakan bank umum syariah (BUS).

Selain perbankan, aturan ini juga berdampak lembaga jasa keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan (leasing) hingga koperasi yang masih memakai sistem konvensional.

3. Nasib Bank Konvensional

Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan akan menutup Kantor Cabang di Banda Aceh mulai Juni mendatang.

"Kami akan mengikuti ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh," kata dia saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/4/2021).

Jasman mengungkapkan Bank Panin hanya memiliki satu kantor Cabang Utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu Kantor Kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.

Demikian pula dengan BRI. BRI akan menutup 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayahnya di Aceh.

Setelah itu, ungkap Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto, seluruh layanan dan portofolio dialihkan ke BRISyariah yang kini sudah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Akan tetapi, keputusan itu masih harus menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor," katanya.

Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Wawan mengatakan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92% portfolio pinjaman dan 85% portofolio simpanan telah di buku di Bank BRIsyariah.

Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain non performing loan dan hapus buku dengan jumlahnya sekitar 8% dari total pinjaman.

Sumber:DetikFinance

Hubungi Kami