6 Poin yang Disampaikan Wanaartha Life Usai Bertemu OJK

January 20, 2023 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaarta Life (WAL) memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (20/1/2023), jajaran direksi mengumumkan akan melaksanakan proses likuidasi bersama dengan tim likuidasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang perlu digaris bawahi pada prinsipnya direksi non-aktif berikut jajaran dan tim transisi dalam likuidasi kami mematuhi kewajiban OJK dan siap menjalankan arahan OJK," jelas Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto dalam agenda konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Adi menambahkan, setelah menggelar pertemuan bersama OJK hari ini, pihaknya mendapat laporan bahwa tim likuidasi yang disahkan oleh OJK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karenannya, OJK meminta tim direksi non-aktif dan transisi wanaartha life dalam likuidasi dapat bekerja sama dengan sebaik2nya dengan tim likuidasi yang telah diakui dengan ketntuan hukum yang berlaku.," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Adi juga menyampaikan 6 poin utama yang telah disepakati usai menghadap OJK, Jumat (20/1/2023) dalam paparan konferensi pers hari ini, Jumat (20/1/2023).

"Sebagai catatan tambahan apabila nasabah hanya memiliki "penerimaan" polis dari agen, agar pemegang polis menannyakan asli polis tersebut kepada agen terkait. Demikian butir-butir yang dapat kami sampaikan, dimana butir-butir tersebut merupakan hasil diskusi dan pembicaraan dengan OJK," jelas Adi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Kemudian dituliskan, pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.Pada 11 Januari 2023, Tim Likuidasi membagikan pengumuman likuidasi Wanaartha Life sekaligus mengumumkan persetujuan pembentukan tim likuidasi yang disetujui berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham yang digelar pada 30 Desember 2022.

"Menyetujui dan menetapkan remunerasi kepada tim likuidasi yang menjadi beban perseroan sejak keputusan para pemegang saham di luar rapat perseroan (rapat sirkuler) disetujui sepenuhnya sampai berakhirnya pembubaran perseroan (pelaksanaan likuidasi," demikian bunyi poin ke-empat yang disampaikan tim likuidasi sebagaimana termuat dalam pengumuman likuidasi yang termuat dalam Harian Bisnis Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Mengonfirmasi pengumuman tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono melaporkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

"Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," jelas OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini