5 Fakta Paytren AM Eks Milik Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK

Baca Juga
Saat awal didirikan, perusahaan manajer investasi ini sempat menargetkan akan mengelola dana publik hingga Rp3 triliun. Akan tetapi, setelah 5 tahun berlalu, Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Aset Manajemen dan mengalihkan 100 persen saham yang dimiliki kepada pihak ketiga.
Kepastian keluarnya Yusuf Mansur dari manajer investasi itu telah disampaikan dalam pengumuman keterbukaan pada Maret 2022 lalu. Disebutkan seluruh pemegang saham akan melego kepemilikan di PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM).
"Direksi perseroan dengan ini mengumumkan bahwa 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang Saham akan dibeli oleh pihak lain," tulis manajemen PAM dalam pengumumannya saat itu.
OJK mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan kepada PT Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).
OJK mengungkapkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber : Bisnis.com