Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen, Jumlah Pendapatan Asabri Meningkat?

August 17, 2023
IARFC Indonesia
Artikel ini ditulis oleh perencana keuangan, IARFC Indonesia tidak bertanggung jawab atas konten di dalam artikel.

Baca Juga

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri memiliki besaran gaji masing-masing. Besaran gaji TNI dan Polri pun berbeda-beda tergantung pangkat dan tingkatannya.

Untuk TNI, besaran gaji tertuang dalam PP No.16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut besaran gaji Anggota TNI adalah:

Golongan I Tamtama

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Golongan II Bintara

-Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

-Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

-Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

-Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

-Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Golongan III Perwira Pertama

- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Golongan IVPerwira Menengah

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Golongan IV Perwira Tinggi

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Sementara itu, untuk gaji anggota Polri diatur dalam PP No.17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Golongan I Tamtama

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Golongan II Bintara

- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Golongan III Perwira Pertama

- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Golongan IV Perwira Menengah

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300

- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Perwira Tinggi

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini