Syarat Bunga Tabungan yang Dijamin Makin Rendah, LPS Beberkan Proyeksi Likuiditas Perbankan

Dalam pertemuan Bank Indonesia pekan lalu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Mei 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Perinciannya suku bunga untuk bank yang menempatkan dananya di Bank Indonesia (
Sementara itu, LPS menetapkan, besaran tabungan masyarakat ke bank agar dijamin LPS maka besaran bunga yang diterima nasabah adalah maksimal 4% per tahun. Nasabah dapat meminta bunga lebih tinggi ke bank, namun tabungan itu tidak dijamin LPS jika keadaan memburuk dan bank tutup.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Dwityapoetra S. Besar menyebut bahwa suku bunga setiap instrumen yang mempengaruhi likuiditas perbankan, seperti Sekuritas Rupiah BI (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) saat ini telah turun.
Dia memerinci, imbal hasil SRBI turun dari 7,27% menjadi 6,47%, sedangkan imbal hasil SBN turun dari 6,98% menjadi 6,81%. Demikian pula dengan penurunan suku bunga acuan untuk pasar uang antar bank (PUAB) overnight
“Jadi, [pemangkasan BI Rate] ini sudah mulai ditransmisikan ke pasar keuangan dan juga perbankan,” katanya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Dengan demikian, dia mengharapkan bahwa tren ini dapat berdampak terhadap penurunan biaya dana (
Namun demikian, dia menggarisbawahi persaingan ini akan bergantung pada kebutuhan bank. Jika bank mempunyai outlet untuk penyaluran kredit yang besar, maka bank akan bersaing mencari dana dengan menaikkan suku bunga
“Sehingga tentunya kompetisi juga akan tetap terjadi, tapi dalam level yang masih
Adapun, LPS juga memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25%.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 4,00% dan bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi 6,50%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan yang sama.
Sumber : Bisnis.com