Harap Tunggu ...
Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya
Adapun, wajib pajak yang dimaksud di antaranya dapat mencakup wajib pajak usaha bank yang meliputi bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kemudian, adapula wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi hingga wajib pajak perusahaan anjak piutang. Tentunya wajib pajak yang dimaksud merupakan perusahaan yang telah terdaftar atau memproleh izin serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbitnya aturan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih, termasuk bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna, usaha dengan hak opsi dan lain-lain.
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
Baca Juga
Lebih lanjut, cadangan piutang tak tertagih sendiri merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.
Dalam pasal yang sama, wajib pajak, misalnya usaha
Adapun, batasan tertentu yang dimaksud tersebut diterapkan pada perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun.
Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang
Kelompok kualitas piutang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan
Sementara itu, kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan pada kolektibilitas. Kelompok ini terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar; perhatian khusus; kurang lancar; diragukan dan macet.
Adapun ketentuan pengurangan nilai agunan itu dikecualikan untuk piutang yang merupakan:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini berdasarkan pada penilaian wajib pajak.
Dalam hal ini, apabila wajib pajak yang merupakan wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK, nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 Oktober 2024]," demikian bunyi Pasal 13 yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Lebih jelasnya, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : Bisnis.com