Harap Tunggu ...

Siasat Bank Digital Kelola Risiko saat Salurkan Kredit Lewat Pinjol

July 17, 2024 | IARFC Indonesia

Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Anton Hermawan menyatakan bahwa Krom Bank akan menggunakan skema channeling. Bank digital milik PT Finacel Teknologi Indonesia atau Kredivo Group ini menjajaki berbagai mitra channeling, termasuk pinjol.

Krom Bank menargetkan segmen kredit seperti buy now pay later (paylater) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, Krom Bank menyadari risiko yang ada dalam penyaluran kredit dengan skema channeling tersebut.

“Kami tetap menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam memilih partner, kami melihat rekam jejak, performa, dan cara mitigasi risiko,” ujar Anton.

PT Bank Jago Tbk. (ARTO) juga menggunakan skema channeling. Laporan keuangan tahunan 2022 menunjukkan Bank Jago telah bekerja sama dengan 38 mitra, termasuk penyelenggara pinjol seperti AdaKami, Kredit Pintar, dan Atome.

Head of Sustainability & Digital Lending Bank Jago, Andy Djiwandono, menyatakan Bank Jago menerapkan manajemen risiko ketat dalam skema channeling. Pemilihan mitra fintech lending yang tepat adalah kunci menjaga kualitas penyaluran kredit.

Baca Juga

“Kami menambahkan mitra fintech lending baru dengan selektif. Dalam dua tahun pertama, penambahan mitra mungkin cepat, tapi tahun 2023 lebih pelan dan selektif,” ujarnya.

PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) juga memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam kerja sama dengan fintech lending. "Jika kredit dengan skema channeling tidak baik, kami tolak," kata Senior Vice President Finance Amar Bank, David Wirawan.

Amar Bank pernah bekerja sama dengan Investree Indonesia, namun kini kerjasama tersebut dihentikan. Meski begitu, induk Investree Indonesia, Investree Singapore Pte Ltd, masih menjadi pemegang saham AMAR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kerjasama channeling kredit dengan fintech adalah strategi untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan. Namun, Dian mengingatkan bank untuk berhati-hati dalam skema channeling.

“Bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat,” ujar Dian dalam jawaban tertulis.

Bank harus memastikan kerjasama channeling kredit memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai. Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal kemitraan.

Seiring peringatan OJK, industri pinjol mengalami peningkatan rasio kredit bermasalah. Tingkat wanprestasi (TWP) 90 industri fintech lending per Mei 2024 mencapai 2,91%, naik dari April 2024 sebesar 2,79%. OJK juga melaporkan bahwa hingga Mei 2024, terdapat 15 platform pinjol dengan TWP 90 di atas 5%.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP 90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau termasuk pendanaan macet. Saat ini terdapat 100 penyelenggara fintech lending berizin dan diawasi OJK.

Menurut penelusuran Bisnis, beberapa fintech lending memiliki TWP 90 di atas 5%. PT iGrow Resources Indonesia mencatatkan TWP90 sebesar 46,56%, PT Trust Teknologi Finansial atau TrustIQ memiliki TWP90 23,12%, dan PT Investree Radhika Jaya atau Investree mencatatkan TWP90 sebesar 16,44%.

Sumber : Bisnis.com

IARFC Indonesia

021-503-002-05
contact@iarfcindonesia.com
Hubungi Kami