Sejumlah Bank Kecil Angkat Bicara soal Rencana OJK Hapus KBMI 1
Compliance Division Head PT Bank Mega Syariah Yudi Dharma Nugraha menyampaikan perseroan pada prinsipnya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan serta kebijakan yang diterapkan oleh regulator.
“Saat ini, Bank Mega Syariah memiliki fundamental yang sehat dan masih fokus memperkuat permodalan, tata kelola, dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan,” kata Yudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11/2025).
Sementara itu Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata mengaku masih akan mempelajari wacana tersebut. Apalagi, kata dia, BCA Syariah sejauh ini belum menerima surat imbauan dari OJK mengenai rencana penghapusan KBMI 1.
“Sejauh ini kami belum menerima surat tersebut dan secara
Pranata juga menegaskan bahwa sejauh ini BCA Syariah belum memiliki rencana korporasi terkait merger dan akuisisi.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Anton Hermawan menyebut bahwa Krom Bank secara berkesinambungan melakukan kajian terhadap peluang kolaborasi dan sinergi strategis, baik dengan sesama industri maupun dengan pihak lain dalam ekosistem keuangan dan digital.
Dia menuturkan, Krom Bank telah menjalankan berbagai strategi seperti kolaborasi dan sinergi bisnis kolaborasi dengan mitra strategis di sektor teknologi finansial (fintech),
“Krom Bank terus berkoordinasi dengan pemegang saham untuk memastikan dukungan permodalan yang memadai, sekaligus mengupayakan peningkatan efisiensi melalui digitalisasi proses, optimalisasi struktur biaya dan pemanfaatan sinergi antar-unit usaha,” tutur Anton kepada
Adapun dalam menjalankan strategi bisnis, Anton memastikan perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan untuk setiap potensi konsolidasi atau kolaborasi yang akan dilakukan, dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menghapus KBMI 1 dari sistem pengelompokan bank. Langkah ini diambil untuk mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Dian dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).
Dian menyebut bahwa OJK telah berdiskusi dan mendorong bank yang berada di KBMI 1 untuk mulai berbicara soal kemungkinan merger tersebut. Menurutnya, konsolidasi bank dengan opsi merger di negara dengan skala ekonomi besar seperti Indonesia tidak bisa dihindari.
Dian juga mengatakan bahwa OJK telah menyampaikan imbauan secara formal kepada bank-bank KBMI 1 melalui surat yang dikirim pada akhir Oktober 2025.
Kendati begitu, kata Dian, OJK tidak memaksakan proses konsolidasi berlangsung cepat. Dalam hal ini, pihaknya memberikan waktu yang cukup agar seluruh proses berjalan hati-hati dan berkesinambungan demi menciptakan struktur perbankan yang lebih sehat.
Sebagai informasi, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengelompokkan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.
Perinciannya, KBMI 1 bagi bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun dan KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
Kemudian, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. Sementara KBMI 4 dihuni oleh bank-bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.
Seiring adanya rencana tersebut, maka pengelompokan bank berdasarkan modal inti tersebut akan terpangkas dari awalnya empat menjadi tiga kelompok.
Sumber : Bisnis.com