Harap Tunggu ...
Sanksi bagi Akulaku Finance resmi dicabut oleh OJK per 29 Februari 2024.
Direktur Utama BNC Eri Budiono mengungkapkan AFI merupakan salah satu saluran potensial dalam mendorong pertumbuhan aset bank. Saluran ini akan diaktifkan melalui sejumlah perbaikan.
“Kami diminta oleh OJK untuk mengajukan proposal baru, jadi enggak langsung menghidupkan begitu saja,” ujarnya dalam Exclusive Interview, Senin (23/9/2024).
Sejauh ini, Eri meyebut pihaknya sudah siap mengajukan proposal dengan perbaikan yang diminta oleh OJK. Sayangnya, dia belum mengetahui kapan kemitraan dengan AFI bisa terealisasi, mengingat hanya tersisa empat bulan hingga akhir tahun ini.
Ke depan, Eri berharap bank dapat mengembangkan asetnya sendiri dan tidak tergantung pada ekosistem tertentu.
Baca Juga
Perlu diketahui, akhir tahun lalu memang regulator pernah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Hal ini lantaran, perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater
Pada saat itu, OJK melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun
Sebelumnya, Direktur Bisnis BNC Aditya Windarwo menyampaikan hal ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada pendapatan BBYB.
“Memang Akulaku ada mitra denganya terkait
Dia mencatat efek terhadap pendapatan sangat kecil, tidak lebih dari 5%. Bahkan, BBYB tetap mancatatkan pertumbuhan sebesar Rp600 miliar pada tahun lalu dengan adanya mitra lain.
Lebih lanjut, Aditya menuturkan kala pembatasan terjadi, pihaknya mencatat tidak ada
Dia pun menyebut secara keseluruhan pertumbuhan kredit dengan skema
Sumber : Bisnis.com