Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK: Jangan Aji Mumpung!

November 29, 2022 | IARFC Indonesia

style="font-weight: 400;"Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kepada para debitur.

style="font-weight: 400;"Adapun, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2024 mendatang.

style="font-weight: 400;"Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit ini dilakukan secara targeted sampai dengan 31 Maret 2024.

style="font-weight: 400;""Dewan komisioner kami memutuskan memperpanjang restrukturisasi secara targeted atau selektif. Jadi tidak semua [mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19], jadi diarahkan kepada kriteria UMKM sampai dengan 2024," kata Bambang dalam Seminar Online APPI bertajuk 'Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global 2023', Selasa (29/11/2022).

style="font-weight: 400;"Bambang menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan agar industri dapat mulai melakukan phasing out kebijakan countercyclical secara bertahap guna meminimalisir dampak apabila restrukturisasi kredit ini dihentikan.

style="font-weight: 400;"Namun di satu sisi, OJK mengkhawatirkan akan adanya potensi dari beberapa pihak yang melihat perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para debitur alias aji mumpung untuk meminta restrukturisasi kredit.

style="font-weight: 400;""Debitur yang mengaku terdampak ini yang kita harus antisipasi dan kebijakan ini juga diserahkan kepada appetite perusahaan perusahaan pembiayaan industri," imbuhnya.

style="font-weight: 400;"Untuk diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akan berakhir pada Maret 2023. Namun, OJK mengambil kebijakan dengan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini