POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun
January 08, 2025
|
IARFC Indonesia
POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025.
Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (
Baca Juga
"Memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp25.000.000.000.000,00 [dua puluh lima triliun rupiah] dalam 3 [tiga] tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK," tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 POJK 35/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Syarat tambahan lainnya, yakni
Di luar dua syarat tambahan khusus bagi manajer investasi tersebut, juga terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi manajer investasi sebagai badan hukum berizin OJK yang dapat mendirikan DPLK.
Berikut syarat badan hukum berizin OJK untuk mendirikan DPLK sesuai Pasal 7 ayat 1 POJK 35/2024:
Sumber : Bisnis.com