Pinjol Legal OJK 2025 Tinggal 97, Simak Daftar dan Bunganya

February 12, 2025 | IARFC Indonesia

Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan leasing tumbuh 6,92% menjadi Rp503,43 triliun. Sedangkan pembiayaan produk

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 yang diselenggarakan hari ini, Selasa (11/2/2025), mengungkap sektor bisnis keuangan lainnya di Indonesia seperti asuransi, pasar modal, hingga perbankan juga menunjukkan resiliensi dan tetap tumbuh baik di tengah berbagai dinamika dan isu sentral global.

"Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 tercatat 5,03 persen dengan indikator kinerja sektor jasa keuangan yang positif dan didukung oleh fondasi permodalan yang solid, likuiditas yang mencukupi, dan profil risiko yang terkelola dengan baik," kata Mahendra.

Sementara itu, dilihat dari laman Otoritas Jasa Keuangan, saat ini fintech P2P lending alias pinjaman online yang berizin tersisa 97 perusahaan per akhir Oktober 2024. Jumlah ini setelah OJK mencabut izi Berikut detailnya:

Berikut Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru per 2025

Bunga Pinjol 2025 Naik

Adapun mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi pinjaman daring sektor produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor alias bunga yang dibebankan sampai dengan 6 bulan menjadi 0,275%. 

Baca Juga

Sementara itu, batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor sampai dengan 6 bulan ditetapkan menjadi 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Angka itu juga mengalami perubahan dibanding ketentuan dalam SEOJK 19/2023 di mana batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari. Aturan itu juga menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman produktif sebesar 0,1%, dan terus turun menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami