OJK Pantau Dampak Banjir Sumatra, Siapkan Langkah Mitigasi untuk Sektor Perbankan
Situasi tersebut berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya debitur sektor perbankan, sehingga menimbulkan risiko peningkatan kredit bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan langkah mitigasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tekanan akibat bencana.
“OJK sedang terus mengikuti perkembangan situasi di sana, dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Dian kepada
Menurut Dian, OJK sebenarnya telah memiliki payung regulasi yaitu POJK 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana alias POJK Bencana untuk merespons kondisi luar biasa seperti bencana alam.
Aturan tersebut diterbitkan pada 2022 dan mengatur kebijakan sektor jasa keuangan dalam situasi bencana, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kepada debitur terdampak.
Baca Juga
Kebijakan itu dapat mencakup penyesuaian penilaian kualitas aset tertentu hingga
“POJK terkait kebijakan dalam situasi bencana sudah kita keluarkan tahun lalu untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Saat ini, Tim Tanggap Darurat dari Kantor OJK di wilayah Sumatra bersama tim dari Kantor Pusat OJK telah bergerak di lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi di daerah terdampak dan mengumpulkan data.
Dian menyebut hasil evaluasi tim tersebut akan menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan langkah lanjutan dan pemanfaatan kebijakan khusus yang tersedia.
“Kami akan menunggu hasil evaluasi mereka,” ujarnya.
Aturan Perlakuan Khusus dalam POJK Bencana
Di dalam ringkasan POJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan karena Indonesia kerap dilanda bencana alam maupun nonalam yang dapat mengganggu kinerja pelaku industri keuangan dan memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, industri pasar modal, serta lembaga keuangan nonbank.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan daerah atau sektor tertentu yang berhak menerima perlakuan khusus beserta jangka waktu pemberlakuannya.
Untuk perbankan, aturan ini mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar, peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi, serta pemberian kredit baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus dengan penetapan kualitas kredit yang dinilai terpisah dari fasilitas sebelumnya.
Kebijakan serupa juga dapat diterapkan pada sektor pasar modal dan lembaga keuangan nonbank untuk menjaga stabilitas dan mengurangi tekanan akibat bencana.
Sumber : Bisnis.com