Klaim JKP Tembus Rp35,6 Miliar, Begini Cara dan Syarat Mengajukannya
Bisnis.com, JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah industri membuat para pekerja atau buruh berbondong-bondong mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mencatat bahwa klaim JKP meningkat dari Rp157 juta menjadi Rp35,6 miliar dengan 16.600 klaim per Februari 2023.
“Kalau dibandingkan dengan Februari 2022, [klaim JKP] jauh sekali naiknya dan persentasenya mengerikan 23.562,59 persen yoy,” kata Oni dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, dikutip Jumat (7/4/2023).
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Melansir dari laman jkp.go.id pada Jumat (7/4/2023), peserta BPJS harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan klaim manfaat JKP. Salah satunya adalah peserta BPJS memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Perlu diingat bahwa ketentuan PHK yang diterima tidak disebabkan karena karyawan atau buruh mengundurkan diri, pensiun, cacat total hidup, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Selanjutnya, untuk dapat mengajukan klaim JKP, maka peserta diharuskan memiliki akun Siap Kerja. Berikut tahapannya:
A. Pengajuan Klaim Bulan Pertama
B. Pengajuan Klaim Bulan 2 - 6
Sumber : Bisnis.com