Harap Tunggu ...

Kementerian Keuangan Cari Konsultan Aktuaria untuk Rumuskan Model Iuran BPJS Kesehatan

July 20, 2024 | IARFC Indonesia

Tim yang dibiayai dari bantuan hibah dari Bank Dunia melalui program National Health Insurance Reforms And Program-For-Results itu berfungsi membuat perhitungan rekomendasi besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Presiden untuk 2024.

"Tujuan dari pengembangan pemodelan aktuaria JKN adalah tersedianya rekomendasi perhitungan besaran iuran JKN kepada Presiden," tertulis dalam dokumen TOR yang disediakan, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Firma aktuaris independen yang ditunjuk akan bertugas untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Mereka akan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melakukan perhitungan dan peninjauan berkala besaran iuran JKN.

"[Lingkup kerja firma aktuaris termasuk] Menyusun metode dan asumsi yang akan digunakan dalam perhitungan atau peninjauan berkala besaran iuran JKN dan selanjutnya melakukan rangkaian pembahasan dengan K/L terkait (DJSN, Kemenkes, Kemenkeu, BPJS Kesehatan) atas metode dan asumsi dimaksud," tertulis dalam dokumen.

Selanjutnya, firma aktuaris akan menyelenggarakan serangkaian diskusi kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran JKN. Diskusi ini akan mencakup dampak dari penetapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta pengaruhnya terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS). Proses ini penting untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga

Firma aktuaris juga akan menyusun laporan perhitungan dan peninjauan berkala besaran iuran JKN. Laporan ini akan didasarkan pada data yang telah dikumpulkan dan metode yang telah disetujui oleh semua pihak terkait. Laporan ini akan menjadi dasar bagi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, firma aktuaris akan menyampaikan laporan kemajuan setiap dua minggu sekali kepada DJSN. Laporan ini akan mencakup perkembangan terbaru serta penyesuaian yang diperlukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Laporan ini juga akan mencakup laporan antara, konsep laporan akhir, dan laporan akhir yang dianggap sebagai laporan bulanan selama periode pelaporan tersebut.

Surat pernyataan berminat dan dokumen pendukung lainnnya harus diterima paling lambat Senin, 29 Juli 2024 sampai dengan pukul 22:00 WIB. Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 akan dilaksanakan

Selain mencari firma aktuaris, program hibah ini juga membuka lowongan bagi konsultan individu untuk menjadi tenaga ahli monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk perubahan dan penyempurnaan ekosistem dan tata kelola Program JKN yangmencakup Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit hingga klinik, Dewan Jaminan Sosial Nasiona dan Kementerian Keuangan.

"Agar pada akhirnya dapat tersusun rekomendasi kebijakan kesehatan yang dapat menciptakan dampak peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan menjaga keberlanjutan program JKN," tertulis dalam dokumen.

Sumber : Bisnis.com

IARFC Indonesia

021-503-002-05
contact@iarfcindonesia.com
Hubungi Kami