Kecelakaan saat Langgar Lalu Lintas, Santunan Tak Akan Dibayar Penuh oleh Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkap wacana tersebut saat ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan.
"Kami kemarin minta Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal [
Adapun saat ini nominal santunan Jasa Raharja diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2027. Besarannya adalah Rp50 juta untuk santunan korban meninggal dunia, kemudian santunan maksimal untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta atau Rp25 juta bagi korban luka-luka pesawat, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp4 juta dan santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.
Selain itu, Jasa Raharja juga dapat memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500.000.
Rivan menegaskan, apabila Jasa Raharja ditugaskan pemerintah untuk menambah nilai santunan tersebut pihaknya sangat siap. Sampai akhir 2024, tingkat
Baca Juga
"Tetapi yang melanggar itu harus tidak dapat
Rivan mengungkap progres pembahasan ini sedang berjalan dan pada nantinya bila pemerintah setuju, akan ada Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukumnya.
"Ini dalam rangka pembahasan belum final, kami harapkan muncul [ada regulasinya], karena ini harus diatur dalam bentuk PP yang kita harapkan tahun ini," pungkasnya.
Sumber : Bisnis.com