Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam: Relevansinya di Indonesia Modern

April 20, 2026
Zenal Muttaqin
Artikel ini ditulis oleh perencana keuangan, IARFC Indonesia tidak bertanggung jawab atas konten di dalam artikel.

Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan negara tidak hanya soal angka, tetapi juga harus berlandaskan nilai keadilan dan prinsip syariah. Sejak masa Rasulullah hingga kekhalifahan, sumber pendapatan negara berasal dari berbagai instrumen seperti zakat, kharaj, jizya, ushr, hingga ghanimah dan rikaz—yang masing-masing memiliki aturan pengelolaan dan distribusi yang jelas.

Di Indonesia saat ini, sebagian besar pendapatan negara masih bergantung pada pajak. Hal ini memunculkan perdebatan dalam perspektif Islam, karena pajak tidak secara eksplisit diatur seperti zakat. Namun, sejumlah ulama memperbolehkan pajak dengan syarat tertentu: digunakan untuk kepentingan masyarakat, diterapkan secara adil, dan hanya diberlakukan jika sumber pendanaan lain tidak mencukupi. Pendekatan ini didukung oleh konsep ijtihad dan qiyas, yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam terhadap kondisi modern.

Dengan kebutuhan belanja negara yang besar dan potensi zakat yang belum optimal, pajak menjadi instrumen yang sulit dihindari di Indonesia. Meski demikian, idealnya negara juga mengoptimalkan sumber lain seperti zakat dan pengelolaan sumber daya alam. Pada akhirnya, kebijakan fiskal dalam Islam bukan sekadar soal halal atau haram, tetapi bagaimana memastikan sistem yang dijalankan benar-benar adil, transparan, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Bapak Ali Farhan, RIFA

Hubungi Kami

Pesan alert di sini