Interpol Ungkap Kronologi Penangkapan Adrian Gunadi Bos Investree di Qatar
Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB INTERPOL) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pihak Interpol Indonesia tiba di Qatar untuk menangkap Adrian pada Rabu (24/6/2025). Melalui berbagai proses, Adrian berhasil ditangkap hingga tiba di Indonesia pada hari ini.
Menurut Untung, proses penyelidikan berlangsung cukup panjang. Sejak kasus gagal bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menetapkan Adrian sebagai buronan pada 14 Februari 2024. Sejak saat itu, menurut Untung, Adrian resmi kabur ke Qatar dan menetap di sana.
"Yang bersangkutan memiliki
Pihak kepolisian Indonesia kemudian mengangkat soal kasus itu dalam sidang umum atau Interpol General Assembly pada November 2024 di Glasgow, Inggris. Di sana, pihak Indonesia berkoordinasi Interpol Qatar untuk memproses penangkapan Adrian.
Baca Juga
Untung menjelaskan bahwa Indonesia mendorong penangkapan dengan
"Semenjak kami menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol Asian Regional Conference, kami menagih janji ke Executive Director of Asean, Kolonel Ali Muhammad Al-Ali, beliau Head of NCB Doha. Dan alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya, sehingga kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan,
Dia juga mengungkap bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Qatar menjadi tantangan tersendiri, sehingga kerja sama dengan pihak Interpol Qatar menjadi salah satu aspek penting keberhasilan penangkapan Adrian.
Seperti diketahui, Adrian berada di Qatar dan menjabat sebagai CEO JTA Investree di sana. Hal tersebut diketahui dari laman resmi JTA Investree Doha.
"Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," tulis profil singkat di laman resmi JTA Investree Doha memperkenalkan Adrian sebagai CEO perusahaan, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
JTA Investree Doha Consultancy merupakan anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang merupakan perusahaan penyedia teknologi finansial global penyedia perangkat lunak dan solusi berbasis kecerdasan buatan (
Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sumber : Bisnis.com