Hingga September 2025 Ada 4 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
Sebelumnya, pada 17 April 2025, OJK juga mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara.
Langkah serupa kembali dilakukan pada 24 Juli 2025 terhadap BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas.
Dengan masuknya BPRS Gayo Perseroda, total bank yang tumbang sepanjang tahun ini mencapai empat. Dalam keterangan resmi terbarunya, OJK menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pengawasan demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi serta menjalankan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya pengawasan demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi serta menjalankan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dibandingkan dengan jumlah bank bangkrut pada tahun lalu, pada tahun ini terhitung lebih sedikit. Sepanjang 2024, terdapat 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
Terkait dengan pencabutan izin usaha BPR/BPRS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pencabutan izin usaha bank bersifat dinamis, selagi pihaknya juga mengupayakan deteksi masalah sejak dini.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali BPR/S,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa OJK melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana regulasi yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun, berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:
Sumber : Bisnis.com