Dana Pensiun Beraset Rp1 Triliun atau Lebih Harus Lapor Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengemukakan aturan tersebut sejalan dengan penerapan POJK 51 Tahun 2015 pada tahun 2024.
“Yang di dalamnya dapat memuat langkah-langkah yang diambil oleh dana pensiun untuk mendorong pertumbuhan
Sebab demikian, Ogi menjelaskan secara umum hingga sejauh ini ketentuan terkait penempatan investasi Dana Pensiun masih mengacu pada ketentuan POJK 27 Tahun 2023.
“Dan tidak secara spesifik mengatur terkait dengan kewajiban penempatan investasi Dana Pensiun pada instrumen investasi pada sektor energi terbarukan,” jelasnya.
Sebelumnya, muncul saran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dana pensiun memperluas instrumen investasi dengan underlying di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga
Mulanya, Kemenkeu menyoroti mayoritas saat ini alokasi investasi dapen sukarela masih sangat terkonsentrasi pada instrumen yang bersifat
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Ihda Muktiyanto berpendapat fokus itu membuat manajemen risiko terkelola baik. Namun, di satu sisi dia khawatir imbal hasil untuk kebutuhan jangka panjang peserta dapen bisa terbatas.
Sebab demikian, dia menilai perlu adanya strategi investasi yang lebih berimbang supaya dana pensiun bisa memperluas instrumen investasinya yang memiliki nilai tambah.
“Termasuk di dalamnya instrumen-instrumen yang memiliki underlying energi baru dan terbarukan, instrumen hijau, dan tentunya instrumen lain yang memiliki kemampuan untuk bisa meningkatkan return dari hasil investasinya dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” katanya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Sumber : Bisnis.com