Harap Tunggu ...
OJK mencatat ada sebanyak 98 perusahaan fintech yang berizin per 12 Juli 2024. Jumlah tersebut turun signifikan jika dibandingkan dengan periode 2020 yang sempat mencapai 157 perusahaan.
Berdasarkan catatan
Dengan demikian, OJK telah memblokir 8.271
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
Jumlah pengaduan tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.
Baca Juga
Sebagai informasi, agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak aman, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di menu statistik fintech, berikut tautan atau
Sumber : Bisnis.com