Harap Tunggu ...

Daftar 98 Pinjol Berizin Terbaru OJK Per Juli 2024, Nama dan Situsnya

August 10, 2024 | IARFC Indonesia

OJK mencatat ada sebanyak 98 perusahaan fintech yang berizin per 12 Juli 2024. Jumlah tersebut turun signifikan jika dibandingkan dengan periode 2020 yang sempat mencapai 157 perusahaan.

Berdasarkan catatan

Dengan demikian, OJK telah memblokir 8.271

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024. 

Jumlah pengaduan tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Baca Juga

Sebagai informasi, agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak aman, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di menu statistik fintech, berikut tautan atau

Berikut adalah 98 daftar pinjol berizin OJK yang berlaku sampai hari ini:

Sumber : Bisnis.com

IARFC Indonesia

021-503-002-05
contact@iarfcindonesia.com
Hubungi Kami