Catat! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
BPJS sendiri merupakan salah satu program pemerintah, di mana setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, tidak semua layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan dapat diklaim. Artinya, terdapat beberapa penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS, termasuk perawatan gigi seperti behel. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2018 yang tercantum pada Pasal 52 ayat (1), setidaknya terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin alias tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sumber : Bisnis.com