Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan agar Tunggakan Dihapuskan

November 09, 2025
IARFC Indonesia

Melalui kebijakan tersebut, Gus Imin menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.

Menurutnya, kebijakan pemutihan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang adil dan inklusif.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin.

Dia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat. "Agar seluruh warga, terutama kelompok rentan, tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kendala administrasi atau ekonomi," tegasnya.

Program ini, kata Gus Imin, akan mulai dijalankan akhir 2025, dan diperluas secara nasional pada Januari 2026.

Baca Juga

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.

2. Melalui Situs Web Resmi BPJS Kesehatan

Kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau https://www.bpjs-kesehatan.go.id.

Pendaftaran Offline

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau ke fasilitas layanan seperti mall pelayanan publik.

Cara Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini