Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 1 Juta

April 13, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut cara cek penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta. 

Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh.

Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Berikut Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id. 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 20213. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.4. Memili Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta 5. Sektor Prioritas seperti, sektor industry barang konsumsi, tranportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)

Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini. 

Selamat mencoba!

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini